Minggu, 09 Agustus 2020

Kurikulum Darurat pada masa Pandemi Covid-19

     

     Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sudah berlangsung hampir 5 bulan, merupakan alternatif yang digunakan dalam pembelajaran di masa pandemi covid-19. Pada pelaksanaan PJJ ini, peserta didik melakukan Belajar dari Rumah (BDR). Meskipun banyak permasalahan yang dihadapi terutama di awal-awal pelaksanaannya, namun pemerintah, sekolah, guru , peserta didik, orang tua dan masyarakat terus berusaha untuk beradaptasi. 

    Guru dituntut untuk bisa melaksanakan pembelajaran dalam jaringan (daring)/online, meskipun masih ada guru yang belum melek teknologi. Guru dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan berusaha meminimalisir permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam PJJ.  Guru-guru mengikuti webinar, workshop, lokakarya dan diklat-diklat daring untuk terus meningkatkan kompetensinya dan terus berusaha untuk bisa memaksimalkan kegiatan daring tersebut.

    Peserta didik juga terus berusaha mengikuti kegiatan BDR tersebut yang tentu saja dengan dukungan penuh dari orang tua. Daerah yang tidak terjangkau jaringan internet, signal internet yang tidak stabil, kuota yang terbatas, ketidakmampuan orang tua untuk membelikan kouta dan gadget, serta ketidakmampuan orang tua untuk maksimal mendampingi anaknya dalam belajar di rumah merupakan permasalahan yang tentu saja tidak bisa dihindari. Masih banyak lagi permasalahan yang terjadi dengan pelaksanaan PJJ ini, yang tentu saja harus terus dicoba untuk diatasi dan dievaluasi.

     Pemerintah juga berusaha untuk terus mengevaluasi kegiatan PJJ tersebut. Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, penyederhanaan kurikulum dan dikeluarkannya KURIKULUM DARURAT juga merupakan usaha pemerintah dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada. 

     Sebelumnya pada SKB 4 Menteri pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan tatap muka hanya untuk daerah dengan zona hijau, maka dikeluarkan revisi dengan membolehkan daerah dengan zona kuning juga boleh melakukan kegiatan tatap muka di sekolah yang tentu saja dengan melakukan protokol kesehatan yang sangat ketat dan yang palin penting adalah sekolah harus benar-benar memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan juga harus ada IJINdari orang tua peserta didik untuk melakukan kegiatan tersebut. Untuk SMK juga bisa melaksanakan praktik untuk mata pelajaran kejuruan yang menuntut penggunaan mesin-mesin ataupun Lab/workshop di sekolah di semua zona.

     Berikut adalah video Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, semoga masa Pandemi Covid-19 ini segera berlalu dan kita semua bisa kembali melaksanakan kegiatan dengan NORMAL


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Buku Naik Pangkat

P ertemuan keduapuluh lima Kelas Belajar Menulis Nusantara PGRI Gelombang ke-28 Pemateri: Dr. Imron Rosidi, M.Pd Moderator: Yandri Novitas S...

Resume Menulis